Pages

Sudah Syariahkah Perbankan Syariah di Bangladesh?

Minggu, 08 November 2015

Sudah Syariahkah Perbankan Syariah di Bangladesh?
Oleh: Argiansyah Junaedi
 
Bank adalah suatu institusi yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan di salurkan kembali dalam bentuk kredit. Menurut Dr. B.N. Ajuha bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Syariah berasal dari bahasa Arab yaitu hukum islam, juga dikenal sebagai hukum Allah. Istilah syariah berasal dari kata kerja yaitu Shara’a yang menurut Al-quran menghubungkan “hukum rohani” (05;48) dan “sistem hukum illahi; cara keyakinan dan praktik” (45:18) dalam Al-Quran (Omar, 2010). Dari penjabaran tersebut dapat di simpulkan bahwa Bank Syariah adalah bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syariat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Dalam menjalankan operationalnya yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah kepatuhan syariah, karena tidak ada bank syariah yang dapat berfungsi tanpa kepatuhan syariah. Jika hal itu terjadi maka tidak dapat di akui sebagai bank syariah. Namun, dalam beberapa kasus bank syariah di Bangladesh tidak dapat menjalankan operational bank syariah sesuai syariat islam karena sistem ekonomi, peraturan pemerintah, kurangnya pengetahuan dan keseriusan karyawan, kurangnya penelitian dan pengembangan, serta kurangnya aturan dan peraturan yang memadai.

 
Permasalahan tersebut di ukur dan di buktikan dengan beberapa variable, diantaranya:
1.      Pentingnya Syariah Islam
Pada umumnya bank syariah di Bangladesh rata-rata 76,05 persen sangat setuju dan 22,16 persen setuju bahwa bank syariah dalam melakukan aktivitas perbankan syariah prioritas utamanya ialah kepatuhan syariah. Namun, di sisi lain 28,14 persen karyawan berpendapat bahwa otoritas yang lebih tinggi tidak mengatur terkait program atau pelatihan yang dapat memberikan wawasan tentang syariah kepada karyawan. Sedangkan karyawan di bank syariah yang menjadi sampel penelitian membutuhkan lebih banyak pelatihan tentang syariah untuk mengupgrade pengetahuan syariah mereka. Kondisi ini sebenarnya sangat memprihatinkan karena petugas bank syariah yang mempunyai peran langsung dalam menjalankan bisnis perbankan syariah ternyata mereka minim pengetahuannya tentang syariah. Hal ini juga terjadi pada perbankan syariah Indonesia, sebagian besar sumber daya manusia yang dimiliki oleh perbankan syariah saat ini bukan merupakan sumber daya manusia yang mengerti dan paham tentang syariah. Kemudian Dewan Pengawas Syariah yang ada di Indonesia pun tidak mempunyai kekuatan atau power dalam pengawasan syariah pada bank-bank syariah di Indonesia sehingga masih terdapat bank syariah yang lemah dalam pengawasan.


2.      Hambatan Untuk Kepatuhan Syariah
Kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini pemerintah dan Bangladesh Bank sangat mempunyai peran bagi operational perbankan syariah di Bangladesh. Fakta membuktikan 0.883, 0.780, dan 1.058 persen menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Bangladesh Bank menghambat ruang gerak kepatuhan syariah di perbankan syariah Bangladesh karena sistem perekonomian di Bangladesh sebagian besar masih menggunakan bunga. Kondisi ini juga terjadi di perbankan syariah Indonesia, kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia cenderung tidak mendukung perbankan syariah. Sehingga perbankan syariah sulit berkompetesi dengan perbankan konvensional.


3.      Syariah Audit Syariah Compliance
Audir syariah adalah suatu keharusan untuk memastikan bahwa kapatuhan syariah berjalan secara efektif dan tidak bertentangan dengan syariat. Fakta yang terjadi pada bank syariah di Bangladesh mengungkapkan bahwa sistem audit syariah saat ini tidak cukup untuk memastikan kepatuhan syariah karena kurangnya auditor yang berpengetahuan, kurangnya logistik yang memadai, kesalahpahaman antara muraqibs dan pejabat, dll. Hal yang sama juga terjadi di perbankan syariah Indonesia, misalnya audit internal yang terdapat pada perbankan syariah di Indonesia hanya sebatas mengaudit dan memberikan opini terhadap kewajaran suatu laporan keuangan saja. Kinerja audit internal belum mencakup aspek khusus yang membahas secara detail kepatuhan syariahnya, hal ini penting dilakukan agar setiap transaksi yang terjadi pada bank syariah tetap sejalan dengan aspek syariah.


4.      Penelitian Syariah Untuk Syariah Compliance
Penelitian syariah sangat penting dilakukan oleh entitas syariah karena untuk mengupgrade perkembangan zaman yang terjadi saat ini. Kemudian untuk mengembangkan pasar di daerah terpencil yang tidak bisa di jangkau oleh bank-bank syariah. Sekitar 90.12 persen karyawan setuju bahwa ada beberapa kekurangan pedoman syariah khusus membahas mengenai isu-isu perbankan modern. Sementara, 11.98 persen sangat setuju. Menuru Iqbal et al (1998) menyatakan bahwa dalam bidang penelitian bank syariah baik secara individu maupun sebagai kelompok mengahabiskan jumlah yang cukup pada penelitian dan pengembangan.

Berdasarkan temuan tersebut maka bank syariah di Bangladesh maupun bank syariah di Indonesia harus meningkatkan pengetahuan syariah bagi karyawan dan membuktikan komitmennya untuk selalu menjaga kepatuhan syariah baik dalam kehidupan pribadi karyawan, lingkungan keluarga, social dan politik. Selain itu, bank syariah harus melakukan banyak penelitian dalam mengembangkan industri keuangan syariah untuk melindungi nilai, arbitrase, swapping, dll. Salah satu hal yang paling penting ialah kita selaku masyarakat harus mendukung operational bank syariah walaupun di dalam internal bank syariah tersebut masih banyak kekurangan tetapi setidaknya kita sudah melakukan langkah pasti untuk tidak bertransaksi menggunakan sistem bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sangat berterimakasih bagi para pengunjung yang berkenan untuk berkomentar dan memberikan masukan ^^