Pages

SAMPEAN MUSLIM? KOK BANGGA DENGAN RIBA

Selasa, 30 Desember 2014

Hanya karena bank syariah belum sepenuhnya syariah, sejumlah kita dengan ringan mengatakan "sama saja, tidak ada bedanya". Tentu saja tidak begitu. Di samping kita berharap bank syariah segera hijrah ke fase yang lebih mapan (lebih syariah) kita juga tak mungkin hanya diam, atau sekedar melempar kritik tanpa ikut urun tangan. Saya kira itu sikap yang tidak cukup bijak.


Kita muslim, dan islam sangat jelas ajarannya tentang riba. Bahkan dalam satu dihadits dikatakan dosa 1 dirham riba sama dengan 36 kali berzina. Astagfirullah.


Barangkali ada diantara keluarga kita yang sudah terlanjur terjebak dalam lingkaran setan transaksi bunga, mari perlahan kita hijrah, kita ajak orang untuk hijrah ke ekonomi syariah.


Dan, ternyata riba dan bunga tidak hanya dilarang dalam ajaran islam, tapi oleh agama yahudi dan nasrani juga mengecam riba dan bunga. Begitu juga Aristotels, Plato dan Thomas Aquinas mengecam para pelaku riba dan bunga.


Lalu, sebagai seorang muslim, masihkah kita bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu tentang hal riba dan bunga ini?


Berikut saya sadur bagaimana Aquinas, Plato dan Aristoles mengecam riba dan bunga dari sebuah tulisan Pak Agstianto:


"Dua tokoh Skolastik yang paling terkenal adalah St. Albertus Magnus (1206-1280) dan Thomas Aquinas (1225-1274). Keduanya sangat mengutuk praktik pembungaan uang. Thomas Aquinas dalam Summa Theologia bahkan dengan tegas menyebut orang-orang yang memperanakkan uang sebagai pendosa. Bagi Aquinas memungut bunga dari uang yang dipinjamkan adalah tidak adil dan sama artinya dengan menjual sesuatu yang tidak ada.


Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil. Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya.


Sementara itu, Plato (427-345 SM), dalam bukunya LAWS , juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktik yang dzholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri menurutnya bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya). Uang baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Dua filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani tentang bunga".